BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI
ORGANISASI & MANAJEMEN
SERTA HIRARKI TANGGUNG JAWAB
& POLA MANAJEMEN
KOPERASI
1.
BAGAN
DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI & MANAJEMEN

a. Direksi
Direksi
terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan
enam orang direktur.
Tugas
utama dari direksi :
§ Menentukan usaha sebagai
pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
§ Memegang kekuasaan
secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan
perusahaan secara
keseluruhan.
§ Menentukan kebijakan
yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan
seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada
tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk
mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau
strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal
juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan
perhatian dengan segera.
b. Dirktur utama
§ Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan
kesekretarian.
§ Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
§ Merencanakan dan
mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
§ Mengendalikan uang
pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
§ Melaksanakan tugas-tugas
yang di berikan Dewan Direksi.
c.
Direktur
§
Menetapkan
Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan perusahaan.
§
Menetapkan
tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
§
Mengawasi
dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian
PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan
maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT
serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT,
direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian
bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan
tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat
dipersalahkan atas kerugian PT.
d.
Direktur
Keuangan
§
Direktur
keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di
tetapkan
dengan persetujuan Dewan Direksi.
§
Mengawasi
Operasional mengenai keuangan perusahaan.
§
Melakukan
pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
§
Meminta
pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
§
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
e.
Direktur
Personalia
§
Mengembangkan
system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
§
Melaksanakan
Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
§
Membina
pengembangan staff administrasi
f.
Manager
Tugas seorang manager adalah bagaimana
mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan
lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara
melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk
menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut :
§ Pengarahan (direction) yang mencakup
pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi,
dan lain-lain.
§ Rancangan organisasi dan pekerjaan.
§ Seleksi, pelatihan, penilaian, dan
pengembangan.
§ Sistem komunikasi dan pengendalian.
§ Sistem reward.
g.
Manager
Personalia
§
Pengorganisasian,
perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
§
Flow
Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
§
Proses
& Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
§
Remuneration
Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive &
Overtime.
§
System
Penilaian Kinerja Karyawan
§
Seluruh
Perizinan Ketenaga Kerjaan
h.
Manager
Pemasaran
§
Menetapkan
prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
§
Melaporkan
hasil kerja kepada direktur secara berkala.
§
Bertanggungjawab
penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala
kepada direktur.
2.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola
adalah Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
a.
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengurus
a. Tugas
b. Mengelola koperasi dan usahanya
c. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
d. Menyelenggaran Rapat Anggota
e. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
f.
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
a. Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a. Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
a. Manajemen
Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
b. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya :
-
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
-
Memberhentikan pengurus; dan
-
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
c. Hal
yang dibicarakan rapat anggota tahunan
-
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun
buku yang lampau.
-
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
-
Penilaian laporan pengawas
-
Menetapkan pembagian SHU
REFERENSI :
https://rahayuevendy.wordpress.com/2014/10/11/struktur-organisasi-dan-tugas-untuk-setiap-posisi/
https://12ak1agustina.wordpress.com/2015/11/21/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/


0 komentar:
Posting Komentar