Jumat, 04 November 2016

BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI & MANAJEMEN SERTA HIRARKI TANGGUNG JAWAB & POLA MANAJEMEN KOPERASI



BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI & MANAJEMEN
SERTA HIRARKI TANGGUNG JAWAB & POLA MANAJEMEN
KOPERASI

1.   BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI & MANAJEMEN
Hasil gambar untuk BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI
a.    Direksi
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
§  Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
§  Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan
   perusahaan secara keseluruhan.
§   Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan
    seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

b.    Dirktur utama
§  Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
§ Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
§     Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
§  Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
§    Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.

c.     Direktur
§  Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai  sasaran yang ditetapkan perusahaan.
§     Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
§      Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
     pertanggungjawabannya.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.

d.    Direktur Keuangan
§  Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di
   tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
§  Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
§  Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
§  Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
§  Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan

e.    Direktur Personalia
§  Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
§  Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
§  Membina pengembangan staff administrasi

f.      Manager
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut :
§   Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi,
    dan lain-lain.
§   Rancangan organisasi dan pekerjaan.
§   Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
§   Sistem komunikasi dan pengendalian.
§   Sistem reward.

g.    Manager Personalia
§  Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
§  Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
§  Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
§  Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
§  System Penilaian Kinerja Karyawan
§  Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan

h.    Manager Pemasaran
§  Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
§  Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
§  Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.

2.   HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengurus
a.       Tugas
b.      Mengelola koperasi dan usahanya
c.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d.      Menyelenggaran Rapat Anggota
e.       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f.        Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
a.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.    Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional



3.   POLA MANAJEMEN KOPERASI
a.    Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
b.    Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya :
-          Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-          Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-          Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-          Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-          Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
-          Memberhentikan pengurus; dan
-          Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
c.     Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
-          Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
-          Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
-          Penilaian laporan pengawas
-          Menetapkan pembagian SHU

REFERENSI :
https://rahayuevendy.wordpress.com/2014/10/11/struktur-organisasi-dan-tugas-untuk-setiap-posisi/
https://12ak1agustina.wordpress.com/2015/11/21/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

0 komentar:

Posting Komentar