HASIL USAHA KOPERASI
DAN CARA PERHITUNGANNYA
SISA HASIL USAHA
KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dari
sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan
seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Di Indonesia,
dasar hukum pembagian SHU adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa
: Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.
SHU Atas Jasa Modal
Pembagian
SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini
mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
(pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a.
Untuk
Cadangan koperasi
b.
Untuk Jasa
anggota
c.
Honor
pengurus
d.
Gaji
karyawan
e.
Dana untuk
pendidikan
f.
Dana sosial
g.
Dana
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU = JU + JM
Keterangan :
- SHU = SHU untuk anggota koperasi
Berkah
- JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi Berkah
- JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi Berkah
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = (Va x JU) + (Sa x Jm)
Keterangan :
- SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
- JU = Jasa Usaha Anggota
- JM = Jasa Modal Anggota
- Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
- VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
- Sa = Jumlah simpanan anggota a
- TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal diambil dari
sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan
perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk
anggota) :
Penjualan Rp
400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor
Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha
Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas
adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut :
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut :
-
Cadangan
Koperasi 40%
-
Jasa Anggota
25%
-
Jasa Modal
20%
-
Jasa
Lain-lain 15%
Hitung berapa
yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah
Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen
jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota :
25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20%
x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang
diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
1.
Jasa modal = (Bagian SHU untuk
jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x
Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2.
jasa anggota = (Bagian SHU untuk
jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi = (Rp 7.500.000,- / Rp
400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
REFERENSI :
www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://azdianharlistiawan.blogspot.co.id/2016/01/cara-menghitung-shu-koperasi.html


0 komentar:
Posting Komentar