Kamis, 10 November 2016

HASIL USAHA KOPERASI DAN CARA PERHITUNGANNYA



HASIL USAHA KOPERASI
DAN CARA PERHITUNGANNYA

SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa : Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.        SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.        SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a.         Untuk Cadangan koperasi
b.         Untuk Jasa anggota
c.          Honor pengurus
d.         Gaji karyawan
e.         Dana untuk pendidikan
f.           Dana sosial
g.         Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHU = JU + JM

Keterangan :
-       SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
-       JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
-       JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = (Va x JU) + (Sa x Jm)
                    VUK               TMS

Keterangan :
-       SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
-       JU = Jasa Usaha Anggota
-       JM = Jasa Modal Anggota
-       Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
-       VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
-       Sa = Jumlah simpanan anggota a
-       TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut :
-            Cadangan Koperasi 40%
-            Jasa Anggota 25%
-            Jasa Modal 20%
-            Jasa Lain-lain 15%

Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :

Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :

1.   Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
     = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-

2.   jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi                   = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-







REFERENSI :
www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://azdianharlistiawan.blogspot.co.id/2016/01/cara-menghitung-shu-koperasi.html

0 komentar:

Posting Komentar