PERBANDINGAN EKONOMI KOPERASI
DENGAN EKONOMI LIBERAL
§ Ekonomi
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan,
untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik
untuk seluruh anggota koprasi. Sedangkan ekonomi liberal adalah sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya.
§ Dasar
Ideologi ekonomi liberal dengan ekonomi koperasi
Properti pribadi dan kontrak individu
membentuk dasar dari ekonomi liberal. Teori awal berdasarkan asumsi atas
kegiatan ekonomi individu yang lebih banyak berasal dari kepentingan sendiri
dan kebutuhan akan kebebasan untuk bertindak tanpa batas untuk menghasilkan
hasil terbaik untuk semua orang, asalkan tidak melewati standar dan tetap
menjunjung asas keadilan. Contohnya, tidak boleh melakukan pemaksaan,
pencurian, dan penipuan serta terdapat kebebasan berbicara dan pers.
Koperasi mempunyai landasan idiil dan
strukturiil, antara lain, Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang Undang
Dasar 1945 sebagai landasan strukturiil. Jiwanya adalah Pancasila, landasan
strukturnya atau bentuknya adalah Undang Undang Dasar 1945 (pasal 33).
Pancasila merupakan Dasar negara dan filosofi bangsa merupakan kesatuan yang
utuh dari setiap sila tersebut, menjadi satu kesatuan.
§ Landasan
Ekonomi Koperasi dengan Ekonomi Liberal
Adapun landasan hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832. Sedangkan Landasan Ekonomi Liberal
Bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada
waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga.
§ Ciri –
ciri ekonomi koperasi dengan ekonomi liberal
Ekonomi koperasi
a.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
b.
Adanya prinsip demikrasi
c.
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip
keadilan dan asas kekeluargaan
d.
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal
e.
Prinsip Kemandirian dari koperasi
f.
Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan
dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan
bekerja sama dengan antar koperasi.
Ekonomi Liberal
a.
Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
b.
Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing
c.
Campur tangan pemerintah dibatasi.
d.
Para produsen bebas menentukan apa dan berapa
yang akan diproduksikan.
e.
Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
f. Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan
laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.


0 komentar:
Posting Komentar