Jumat, 21 Oktober 2016

Fungsi Dan Peranan Koperasi



FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU RODA PENGGERAK PEREKONOMIAN & PERANANNYA DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Fungsi Dan Peranan Koperasi Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Perbincangan tentang Koperasi kerap tenggelam di tengah gegap gempita aktivitas ekonomi yang cenderung menganut prinsip persaingan pasar sempurna. Ini membuat Koperasi kurang terdengar gaungnya. Padahal, kenyataanya tak seburuk yang dibayangkan. Di Surabaya, Koperasi masih punya peran penting, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perkembangannya pun terus menunjukkan kecenderungan positif serta peluang bagus ke depannya.
Dengan berbagai fasilitas yang tersedia, kiranya peluang terbuka lebar bagi koperasi. Kuncinya kini ada pada upaya masyarakat yang terlibat. Koperasi menjadi kuat, manakala terdapat demokrasi, yang dicerminkan sikap egaliter dan solidaritas tinggi diantara anggotanya. Surabaya memiliki modal sosial yang sangat potensial. Kultur Surabaya adalah kultur egaliter dan solidaritas tinggi. Ini sesungguhnya adalah modal sosial yang amat potensial mengembangkan koperasi.
Sudah saatnya rakyat ikut menikmati kesejahteraan. Dengan modal sosial budaya Surabaya, betapa hebatnya jika Surabaya semakin kuat menggerakkan koperasi guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi disparitas pendapatan antar warga. Maka orang Surabaya bisa mengoptimalkan koperasi benar-benar menjadi pilar perekonomian bersama.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Perbandingan Ekonomi Koperasi Dengan Ekonomi Liberal



PERBANDINGAN EKONOMI KOPERASI DENGAN EKONOMI LIBERAL
§   Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi. Sedangkan ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
§         Dasar Ideologi ekonomi liberal dengan ekonomi koperasi
Properti pribadi dan kontrak individu membentuk dasar dari ekonomi liberal. Teori awal berdasarkan asumsi atas kegiatan ekonomi individu yang lebih banyak berasal dari kepentingan sendiri dan kebutuhan akan kebebasan untuk bertindak tanpa batas untuk menghasilkan hasil terbaik untuk semua orang, asalkan tidak melewati standar dan tetap menjunjung asas keadilan. Contohnya, tidak boleh melakukan pemaksaan, pencurian, dan penipuan serta terdapat kebebasan berbicara dan pers.
Koperasi mempunyai landasan idiil dan strukturiil, antara lain, Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturiil. Jiwanya adalah Pancasila, landasan strukturnya atau bentuknya adalah Undang Undang Dasar 1945 (pasal 33). Pancasila merupakan Dasar negara dan filosofi bangsa merupakan kesatuan yang utuh dari setiap sila tersebut, menjadi satu kesatuan.
§         Landasan Ekonomi Koperasi dengan Ekonomi Liberal
Adapun landasan hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832. Sedangkan Landasan Ekonomi Liberal Bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga.
§         Ciri – ciri ekonomi koperasi dengan ekonomi liberal
Ekonomi koperasi
a.    Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
b.    Adanya prinsip demikrasi
c.     Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan
d.    Koperasi bukan merupakan akumulasi modal
e.    Prinsip Kemandirian dari koperasi
f.      Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan  prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Ekonomi Liberal
a.       Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
b.      Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing
c.       Campur tangan pemerintah dibatasi.
d.      Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
e.     Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
f.      Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.


Opini Tentang Sejarah Ekonomi Koperasi



OPINI TENTANG SEJARAH EKONOMI KOPERASI
§    Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
§  Menurut pendapat saya koperasi yaitu suatu tempat organisasi ekonomi rakyat yang mempunyai badan hukum, dimana kumpulan atau banyak orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
§    Suatu permasalahan pengaturan keuangan yang berpatokan pada prinsip ekonomi karena sistem administrasinya selalu terintegrasi atau berhubungan dalam sistem ekonomi.
§     Koperasi juga merupakan urat nadi perekonomian yang ada di Indonesia.
§   Koperasi di Indonesia belum dapat berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat itu sendiri, tetapi kebanyakan di beberapa perusahaan atau organisasi yang membuat koperasi tersendiri dan bagi anggota yang ikut serta pasti mendapatkan keuntungan dari koperasi tersebut. Namun koperasi memang tidak dilihat sebagai lembaga besar yang diminati banyak masyarakat.
§   Kebanyakan dizaman sekarang didaerah terutama daerah perkotaan besar contoh seperti dijakarta sudah jarang sekali menggunakan sistem perekonomian koperasi, dikarenakan sudah banyak sekali lembaga keuangan seperti Bank yang beredar di perkotaan tersebut dan masyarakat umumnya lebih aman karena banyak fasilitas kemudahannya.
§  Tetapi justru untuk didaerah perdalaman plosok contohnya seperti daerah pedesaan, ekonomi koperasi masih dipergunakan untuk kesejahteraan warganya dan wilayahnya.
§     Koperasi juga dipercayai oleh masyarakat tetapi kurang diminati.
§  Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
§    Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
§    Diberdirikannya ekonomi koperasi itu agar memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha yang memberikan keuntungan untuk anggotanya itu sendiri.