#SOFTSKILL
PERTEMUAN KE-2
ETIKA
KOMUNIKASI DALAM BISNIS
KASUS PT.
INDOFOOD SUKSES MAKMUR
DISUSUN OLEH :
NAMA :
DEWI FARADILLAH
KELAS :
4EA 45
SEMESTER : 7
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :
S1 - MANAJEMEN
MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS#
Dosen : Ibu Tantyo Setyowati
FAKULTAS
EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, tidak lupa memanjatkan
puji dan syukur kehadirat-Nya, karena atas
berkat, rahmat, lindungan serta petunjuk-Nyalah saya dapat menyelesaikan
makalah ini pada waktunya.
Sebagai insan biasa, saya menyadari bahwa tentunya
masi ada kekurangan dan
keterbatasan dalam menyusun makalah ini. Kami akan merasa puas apabila mendapatkan kritikan-kritikan dan
saran-saran serta petunjuk atau masukan dan ide-ide yang
bersifat membangun atau konstruktif demi penyempurnaan tugas
(makalah) yang diberikan oleh dosen pengasuh di masa yang akan datang.
Akhir kata tak lupa saya mengucapkan limpah terima
kasih kepada dosen pengasuh mata kuliah Komunikasi Bisnis yang telah
membuka wawasan berpikir yang
lebih luas tentang judul makalah ini.
Bekasi, November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL HALAMAN ..................................................................................
i
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................ 2
1.3
Tujuan Masalah.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Etika
Komunikasi Dan Teknik Komunikasi Yang Baik.......................... 3
2.1.1 Etika Komunikasi..................................................................... 3
2.1.2 Etika Komunikasi Yang Baik Antara Sesama
Manusia.............. 4
2.1.3 Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik..................................... 5
2.2
Contoh Kasus
Dalam Etika Komunikasi Bisnis...................................... 5
2.2.1
Etika Pasar
Bebas......................................................................
5
2.2.2
Whistle
Blowing..........................................................................
6
2.3
Kasus Etika Komunikasi
Dalam Bisnis.................................................. 7
2.3.1
Masalah Kasus
PT. Indofood Sukses Makmur............................ 7
2.3.2
Pembahasan
Kasus.....................................................................
9
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................... 12
3.2
Saran................................................................................................... 12
REFERENSI ................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berbicara tentang
etika komunikasi bisnis, maka kita tidak akan lepas dari bahasan tentang etika
komunikasi dan etika bisnis, dimana masing-masing bidang memiliki penjelasan
tersendiri. Etika komunikasi dapat dikatakan sebagai serangkaian prinsip dasar
atau aturan dalam melakukan komunikasi, yang mencakup seluruh komponen proses
komunikasi. Sedangkan yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Sedangkan etika itu sendiri berasal dari bahasa Latin, berarti
falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya,
susila dan agama.
Bentuk akibat
penyimpangan etika bisnis internal perusahaan antara lain terjadinya ketegangan diametris
hubungan atasan dengan bawahan. Hal ini terjadi karena ketimpangan antara
lain dalam proses penilaian kinerja, standar penilaian, dan perbedaan persepsi
atasan-bawahan tentang hasil penilaian kinerja. Selain itu ukuran atau
standar tentang karir sering tidak jelas.
Dalam hal ini pihak manajemen memberlakukan tindakan yang tidak adil. Mereka
menetapkan nilai sikap, gaya hubungan kepada atasan, dan loyalitas kepada
atasan yang tinggi lebih besar ketimbang nilai kinerja faktual karyawannya. Kasus lainnya adalah
diterapkannya model nepotisme dalam penseleksian karyawan baru.
Pertimbangan-pertimbangan rasional diabaikan. Termasuk dalam proses rekrutmen
internal. Jelas saja mereka yang potensial tersisihkan. Pada gilirannya akan
terjadi kekecewaan karyawan yang unggul dan kemudian keluar dari perusahaan.
Dari hal-hal yang terjadi di atas maka tampak pihak perusahaan lebih
mengutamakan kepentingan meraih keuntungan ketimbangan menciptakan kepentingan
karyawan secara adil.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada gambaran-gambaran yang ada pada latar belakang dan judul makalah ini maka penulis dapat
merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Apakah etika komunikasi itu,
bagaimanakah etika komunikasi yang baik antara sesama manusia dan seperti apakah contoh-contoh teknik komunikasi yang baik?
2. Bagaimana contoh kasus yang termasuk
dalam Etika Komunikasi Bisnis ?
1.3
Tujuan Masalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu :
Memberikan dan menambah wawasan berpikir tentang etika komunikasi, dan bagaimana penggunaan teknik-teknik
komunikasi yang baik serta untuk memberikan
pemaparan tentang faktor-faktor penyebab penyimpangan dalam berbisnis serta Penyelesaian
terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi, yang berkaitan dengan pasar modal dan etika serta komunikasi bisnis,
selama ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Etika Komunikasi Dan Teknik Komunikasi Yang Baik
2.1.1
Etika Komunikasi
Etika komunikasi bisnis adalah serangkaian prinsip dasar atau aturan komunikasi yang dilakukan dalam
berbisnis. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukani individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Etika komunikasi bisnis tidak jauh berbeda dengan etika dalam berkomunikasi. Setiap perusahaan
memiliki etika komunikasi bisnis masing-masing,
sehingga memiliki aturan dan poin etika yang berbeda. Namun tidak seperti etika bisnis,
biasanya etika komunikasi bisnis tidak ditulis secara resmi oleh setiap perusahaan. Perusahaan hanya membuat etika bisnis sehingga
implementasinya mempengaruhi cara komunikasi
bisnis mereka.
Komunikasi adalah
sebuah cara yang digunakan dalam menyampaikan pesan atau ransangan yang
terbentuk melalui sebuah proses yang melibatkan dua orang atau lebih. Etika komunikasi dapat dikatakan
sebagai serangkaian prinsip dasar atau aturan dalam melakukan komunikasi,
yang mencakup seluruh komponen proses komunikasi. Sebab itu Komunikasi
sering kali menjadi masalah karena tidak nyambung dalam penyampaian. Mungkin
setiap kata sudah terpikirkan dan diucapkan dengan jelas, namun pasti
ada saja yang menjadi hambatan.
Komunikasi menjadi sebuah seni, membutuhkan rasa dan tingkat keilmuan yang tinggi.
Dalam berkomunikasi tidak sembarang mengucap, mendengar dan yang menghasilkan
bunyi. Jika salah bicara, maka orang yang kita ajak bicara bisa sensitif
dan bisa menjadi masalah. Dalam berkomunikasi ada etika seperti dalam bahasa
inggris, yaitu 5W+1H yaitu sebagai berikut :
a.
Who (siapa)
Mengetahui siapa yang diajak bicara, seperti pandangan mata agar kita menghargai
lawan bicara.
b.
What (apa)
Lawan bicara harus tau apa yang sedang dibicarakan, karena jika tidak mengetahui
apa yang dibicarakan pasti membuat kita merasa jengkel.
c.
Where (dimana)
Berkomunikasi harus tahu tempat, jika saja berbicara pendapat tentang
sesuatu yang tidak disukai, maka bisa saja orang sekitar kita merasa tidak suka
dengan pendapat kita.
d.
When (kapan)
Tidak mudah untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi.
e.
Why (mengapa)
Pertanyaan ini agar fokus dengan tujuan pembicaraan.
f.
How (bagaimana)
Cara kita berkomunikasi dengan penyampaian yang jelas. Jika kita salah
penyampaian, jadi salah juga kita dalam beretika komunikasi.
2.1.2
Etika Komunikasi Yang Baik Antara Sesama Manusia
Selain hal-hal komunikasi yang baik diatas adapun beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia
dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut :
a. Jujur tidak berbohong
b. Bersikap Dewasa tidak
kekanak-kanakan
c. Lapang dada dalam berkomunikasi
d. Menggunakan panggilan / sebutan
orang yang baik
e. Menggunakan pesan bahasa yang
efektif dan efisien
f.
Tidak mudah emosi / emosional
g. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
h. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
i.
Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
j.
Bertingkah laku yang baik
2.1.3
Contoh Tehnik Komunikasi Yang Baik
a.
Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan
b.
Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara
c.
Menatap mata lawan bicara dengan lembut.
d.
Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum.
e.
Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar.
f.
Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara.
g.
Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon.
h.
Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara.
i.
Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi.
j.
Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
k.
Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
l.
Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan,
merunduk, hormat, ces, cipika cipiki (cium pipi kanan - cium pipi kiri) dan lain sebagainya.
2.2
Contoh Kasus Dalam Etika Komunikasi Bisnis
2.2.1
Etika Pasar Bebas
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.
Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl
Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak
Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari
peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu
tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR
akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan
tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan
di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di
antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie in
2.2.2
Whistle Blowing
Jakarta -
Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana
Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang
dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga menunjukan dugaan
keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout
Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa
dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno
bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar
proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.
2.3
Kasus Etika Komunikasi Dalam Bisnis
2.3.1
Masalah Kasus PT. Indofood Sukses Makmur
Indomie adalah merek
produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga
dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat,
Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini
menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar
internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum
dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie
ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika
produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang
Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di
negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan
penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan.
Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk
sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie.
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut
pandang yang muncul, yaitu :
a.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua
zat berbahaya yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk
kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam
berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana
perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen
yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
b.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya
hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak
Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari
peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan
surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena
produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga
dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan
pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus
barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari
Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan
tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang
mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal
0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi
manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk
di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per
kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi
tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena
penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk
dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran
etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab
perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.
2.3.2
Pembahasan Kasus
Indofood merupakan salah satu
perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke
negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan
sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping
produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun
banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie
sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan
mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya.
Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan
dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai
varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal
Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja
hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka
menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung
beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah
oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk
mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan
dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen
Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap
serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang
sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam
makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta
tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan
disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan
produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk
indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie
masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi
padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat
dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam
berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada
perusahaan PT Indofood secara hukum :
a.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999
pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
konsumen
b.
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal
4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku
usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang yang dimaksud.
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen
pada kasus yang dialami perusahaan :
a.
Dalam Undang-undang pasal 62
disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
b.
Terhadap sanksi pidana sebagaimana
dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
1)
Perampasan barang tertentu;
2)
Pengumuman putusan hakim;
3)
Pembayaran ganti rugi;
4)
Perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5)
Kewajiban penarikan barang dari
peredaran; atau
6)
Pencabutan izin usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika komunikasi adalah serangkaian prinsip dasar atau
aturan dalam melakukan komunikasi, yang mencakup seluruh komponen proses komunikasi. Sedangkan etika komunikasi antar sesama manusia lebih mengacu
pada sifat atau pembawaan diri si komunikator
dan komunikan.
Dari kasus indomie di Taiwan
dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus
yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut
pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran
etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia.
Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan
seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah
kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di
tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
3.2
Saran
Untuk melakukan komunikasi yang dalam dunia bisnis diperlukan norma-norma yang dapat
membantu dalam melakukan komunikasi yang baik dalam dunia bisnis. Yang pada akhirnya
akan sangat membantu terutama dalam penciptaan tempat bisnis yang baru.
REFERENSI
http://shafiranoerimaniapoliwangi.blogspot.co.id/2016/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt.html

