Kamis, 17 November 2016

TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA



TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA

Tugas bendahara :
menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja madrasah.

FUNGSI :
a.         Mengadministrasikan dengan baik aliran kas masuk yang diterima.
b.        Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan dari kas yang diterimanya
c.         Membantu pelaksanaan pembayaran belanja madrasah pada tingkat satuan kerja yang tidak dapat secara langsung dibayar oleh Kuasa Bendahara Umum madrasah untuk pelaksanaan ini bendahara mendapatkan Uang muka kerja yang selanjutnya dikenaldengan istilah Uang persediaan (UP).
d.        Mengadministrasikan seluruh kegiatan dengan menggunakan prosedur sesuai kaidahpengendalian internale.
e.         Membuat pertanggungjawaban berupa Laporan pertanggungjawaban (LPJ)

PERMODALAN KOPERASI SERTA EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
SERTA EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI


1.       PERMODALAN KOPERASI
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.

Sumber - Sumber Modal Koperasi
a.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b.      Modal Sendiri
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2)      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4)      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
c.       Modal Pinjaman
1)      Pinjaman dari Anggota   
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)       Pinjaman dari Koperasi Lain   
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan   
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)       Obligasi dan Surat Utang   
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2.       EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
a.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
b.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi


REFERENSI :
http://henusetiaditriantoro.blogspot.co.id/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
http://dahlia-lya.blogspot.co.id/2012/12/permodalan-koperasi.html
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/29/efek-efek-ekonomi-kopeasi/

Kamis, 10 November 2016

HASIL USAHA KOPERASI DAN CARA PERHITUNGANNYA



HASIL USAHA KOPERASI
DAN CARA PERHITUNGANNYA

SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa : Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.        SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.        SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a.         Untuk Cadangan koperasi
b.         Untuk Jasa anggota
c.          Honor pengurus
d.         Gaji karyawan
e.         Dana untuk pendidikan
f.           Dana sosial
g.         Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHU = JU + JM

Keterangan :
-       SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
-       JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
-       JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = (Va x JU) + (Sa x Jm)
                    VUK               TMS

Keterangan :
-       SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
-       JU = Jasa Usaha Anggota
-       JM = Jasa Modal Anggota
-       Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
-       VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
-       Sa = Jumlah simpanan anggota a
-       TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut :
-            Cadangan Koperasi 40%
-            Jasa Anggota 25%
-            Jasa Modal 20%
-            Jasa Lain-lain 15%

Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :

Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :

1.   Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
     = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-

2.   jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi                   = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-







REFERENSI :
www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://azdianharlistiawan.blogspot.co.id/2016/01/cara-menghitung-shu-koperasi.html